SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA RAPI

Keberadaan CB diperlukan masyarakat Amerika
sebagai sarana komunikasi antar penduduk untuk saling memberikan informasi bila
mendapat kesulitan, mohon bantuan/pertolongan dengan segera atau kepentingan
gawat darurat. Sehingga instansi-instansi resmipun seperti : Kepolisian, SAR,
Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, dan lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, ikut
secara aktif memonitor pada frekuensi tertentu yang disebut “Jalur Gawat
Darurat”. Apabila terdengar berita yang sifatnya meminta bantuan, maka instansi
yang bersangkutan siap membantunya. Disamping itu alat komunikasi ini juga
banyak digunakan untuk membantu komunikasi pada penyelenggaraan acara-acara
penting lainya.
Radio CB memasuki Indonesia pada dekade 70-an
yang terus berkembang dan penggunaanya masih bersifat liar. Melihat kenyataan
ini, Pemerintah menyadari kalau tetap dibiarkan akan mengakibatkan dampak
negatif, karena alat komunikasi radio ini apabila oleh pemilik yang tidak
bertanggungjawab dan liar dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat
kriminal, subversif, atau yang lain. Untuk itu Pemerintah mengambil tindakan
penertiban dan kebijaksanaan melegalisir penggunaan radio CB melalui Menteri
Perhubungan yang menetapkan SK MENHUB RI Nomor : S1.11/HK 501/Phb-80 tertanggal
6 Oktober 1980, tentang Perijinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar
Penduduk (KRAP).
Untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan
terhadap penyelenggara/ pengguna KRAP, maka Dirjen Postel dengan suratnya
bernomor: 6356/OT.002/Dirfrek/80, tanggal 31 Oktober 1980 menunjuk Tim Formatur
untuk membentuk organisasi yang mengadakan pembinaan, pengelolaan, dan
pengendalian KRAP. Hasil musyawarah Tim Formatur melalui SK Dirjen Postel nomor
:125/Dirjen/1980, tanggal 10 November 1980 ditetapkan KEPUTUSAN TENTANG
PENDIRIAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS PUSAT ORGANISASI RADIO ANTAR PENDUDUK.
Selanjutnya organisasi tersebut dinamakan RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
disingkat RAPI.
Tanggal 10 November 1980, dijadikan tanggal
lahirnya RAPI. Dan sejak saat itu RAPI berkiprah membantu masyarakat dan
pemerintah melalui bantuan komunikasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
politik, olahraga, SAR dan masalah darurat lainnya.
Dalam perkembangan terakhir melalui Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informamatika nomor: 34/PER/M.KOMINFO/8/2009
tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK, bahwa penyelenggaraan KRAP dapat menggunakan gelombang
1. HF pada band frekuensi
26,960 – 27,415 MHz (11 meter band)
2. VHF pada band frekuensi 140,000 – 143,900 MHz (2 meter band.
2. VHF pada band frekuensi 140,000 – 143,900 MHz (2 meter band.
Komentar
Posting Komentar